kievskiy.org

5 Kali Libur Panjang Akhir Pekan Selama 2023, Ada yang Sampai 4 Hari, Simak dan Catat dari Sekarang!

Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama 2023.
Ilustrasi tanggal merah dan cuti bersama 2023. /tigerlily713/ Pixabay

PIKIRAN RAKYAT – Sederet daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah ditetapkan pemerintah melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

Adapun SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.

Kepada wartawan, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengkonfirmasi pengesahan SKB 3 Menteri tersebut.

"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata dia, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022.

 Baca Juga: TGIPF Soal Penolakan Pemajuan Jadwal Arema vs Persebaya: Ada Pihak yang Punya Kekuatan Mengatur Pertandingan

Muhadjir menambahkan, tahun depan ada sekitar 15 hari libur nasional. Sedangkan total libur nasional dan cuti bersama apabila dijumlah mencapai 24 hari.

Sementara itu, ada 5 kali long weekend alias libur panjang di tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh jatuhnya hari libur dan cuti bersama pada hari sebelum dan sesudah Sabtu dan Minggu.

Di antara tanggal merah dan cuti bersama itu, terdapat lima kali deretan libur panjang akhir pekan di tahun 2023. Simak daftar selengkapnya.

 Baca Juga: Wendy Walters Ungkap Alasan Reza Arap Sering Selingkuh: Pengen Coba ke Cewe Lain Aja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat