kievskiy.org

SKB 3 Menteri Terbaru Ditetapkan, Simak Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Penandatangan SKB 3 Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023
Penandatangan SKB 3 Menteri soal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 /Tangkap layar Youtube Kemenko PMK

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru pada Selasa, 11 Oktober 2022.

SKB 3 Menteri itu membahas mengenai ketetapan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023.

SKB 3 Menteri yang baru dikeluarkan ini adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama 2023.

Ketentuan ini sekaligus menggantikan SKB sebelumnya yakni SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022. Apa saja hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 nanti?

Baca Juga: Najwa Shihab Rayakan 25 Tahun Pernikahan, Agus Prayogo Salfok dengan Wajah Putri Quraish Shihab

Di tahun 2023 nanti, akan ada total 15 hari libur nasional yang belum ditambah dengan cuti bersama.

"Untuk libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube Kemenko PMK pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Selain itu, pemerintah juga menambah jumlah cuti bersama 4 hari untuk libur Nyepi tahun 2023.

Sehingga, secara total, SKB 3 Menteri terbaru ini menetapkan di tahun 2023 ada 15 hari libur nasional diikuti 9 hari cuti bersama.

Baca Juga: Sosok Marissya Icha, 'Cepu' yang Bocorkan Close Friends Rizky Billar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat