kievskiy.org

Satreskrim Polres Pulang Pisau Ciduk 5 Pelaku Judi Kartu Remi dengan Barang Bukti Uang Rp 11,8 Juta

ILUSTRASI judi kartu remi.*
ILUSTRASI judi kartu remi.* /Pixabay/5598375

PIKIRAN RAKYAT - Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digoel Manra membenarkan bahwa pihaknya mengamankan lima pelaku perjudian jenis kartu remi di Jalan Darung Bawan, Kalimantan Tengah, pada Selasa 16 Juni 2020 sekira pukul 16.00 WIB. 

Petugas gabungan dari Polres Pisau dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau dan Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan DT (53) warga Kabupaten Kapuas, NR (55) warga Kabupaten Kapuas, IT (53) warga Kabupaten Pulang Pisau, SE (38) warga Kabupaten Kapuas, dan DW (45) Kabupaten Pulang Pisau.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga sekitar yang menyebutkan adanya jenis perjudian kartu remi di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulang Pisau, Kahayan Hilir. 

Baca Juga: Jadi Trending Usai Bahas Kasus Novel, Bintang Emon Tegaskan Tak akan Terus Angkat Isu Politik

Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas gabungan pun melakukan penyelidikan dan penggerebekkan terkait kegiatan perjudian. 

“Pelaku berinisial DT adalah pegawai negeri sipil (PNS) Kapuas dan IT adalah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Pulang Pisau,” katanya.

Baca Juga: Isuzu Astra Hadirkan Promo Untuk Pembelian mu-X, Free Biaya Perawatan Selama 3 Tahun

Selain para pelaku, lanjutnya, barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian adalah uang tunai sebesar Rp 11,8 juta, kartu remi satu set sudah terbuka, dan 10 set belum terbuka.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul "Polisi Ciduk Lima Pelaku Judi Kartu Remi, Termasuk Dua Orang PNS"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat