kievskiy.org

Polisi Tangkap Penggugat Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo

Unggahan Netizen Twitter soal bukti keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
Unggahan Netizen Twitter soal bukti keaslian ijazah UGM milik Jokowi. /Twitter @untheeunti Twitter @untheeunti

PIKIRAN RAKYAT - Polisi menangkap penggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Bambang Tri Mulyono.

Dia ditangkap di hotel kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.

"Ya betul (ditangkap) nanti akan dirilis jam 19.00 WIB oleh Dirsiber dan Kabag," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Namun kata Dedi penangkapan itu bukan terkait dengan gugatan di pengadilan negeri melainkan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Ditahan Mulai Hari Ini, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

"Terkait ujar kebencian dan penistaan agama info dari Direktur Siber," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Bambang dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar dengan perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: Google Setuju Tampilkan Media Sosial Milik Donald Trump ‘Truth Social’ di Play Store

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat