PIKIRAN RAKYAT – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rizky Billar pun ditahan oleh pihak kepolisian pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Penetapan penahanan Rizky Billar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Yang mana hasil pemeriksaan kemarin kita telah menyampaikan..bahwa terhadap terlapor Muhammad Rizky ini statusnya sudah dinaikkan sebagai tersangka,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Intens Investigasi, Kamis, 13 Oktober 2022.
“Dan juga setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini,” ujarnya, menjelaskan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan bahwa suami Lesti Kejora itu akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan.
“Selama 20 hari ke depan,” ucapnya.
Zulpan menyatakan, penahanan terhadap Rizky Billar tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan pihak kepolisian.
“Dengan pertimbangan tertentu, salah satunya adalah agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban,” tuturnya.