kievskiy.org

Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka, Terancam Dua Pasal Berikut

Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi.
Polisi tangkap penggugat ijazah palsu Jokowi. //Pixabay/ 4711018 /Pixabay/ 4711018

PIKIRAN RAKYAT - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Meski berstatus tersangka, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja dilaporkan belum menjalani penahan.

Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizky Billar Buka Fakta Baru Keputusan Lesti Kejora: di Depan Saya Ditandatangani

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis 14 Oktober 2022.

Keduanya ditahan bukan karena laporan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), melainkan ujaran kebencian.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat