PIKIRAN RAKYAT – Irjen Teddy Minahasa kini telah sah berstatus sebagai tersangka, dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Eks Kapolda Sumatera Barat yang hendak dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur itu akhirnya tak jadi apa-apa, setelah kepindahannya dibatalkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, status tersebut sudah berdasarkan gelar perkara sebagaimana prosedur seharusnya.
"Sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka per siang tadi, hasil gelar perkara," ucapnya dalam keterangan pers, di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum," ucapnya lagi.
Sebagai informasi, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dipimpin oleh Polda Metro Jaya.
Dari asalnya penangkapan warga sipil, kasus itu kemudian berkembang menjadi lebih luas, hingga melibatkan anggota Polri. Satu di antara personel yang kena tangkap, adalah Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba. Selain itu, dari hasil tes urine, yang bersangkutan juga positif gunakan obat terlarang tersebut.