kievskiy.org

Eksepsi: Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dan Pemulihan Nama Baik

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU terkait pembunuhan Brigadir J.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU terkait pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/



PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tim kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa disusun secara kabur atau obscuur libel, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum.

Dalam kesimpulan dan permohonannya, kuasa hukum meminta agar Putri dapat dibebaskan dan dilakukan pemulihan nama baik.

"Dengan demikian, kami selaku penasehat hukum terdakwa berdasarkan Pasal
143 ayat (3) KUHAP memohon kepada Majelis Hakim yang mulia atau
memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa," kata tim kuasa hukum Putri saat membacakan eksepsi di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramai Isu Ijazah Palsu Jokowi, Teman Angkatan Presiden Tak Terima

Kuasa hukum juga meminta agar hakim menyatakan bahwa surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022, batal demi hukum.

Selain itu juga memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara Nomor 797/Pid.B/PN JKT. SEL.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," katanya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan itu dilakukan lantaran JPU tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil.

"Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah penuntut umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana," tuturnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri dinilai terlibat dalam perampasan nyawa Brigadir J dengan mengetahui skenario pembunuhan dan dilakukan secara sempurna.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Bohong soal Tembak-menembak, AKBP Arif Rachman Takut Lihat Brigadir J Masih Hidup

"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna," kata jaksa.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat