PIKIRAN RAKYAT - Divisi Propam Mabes Polri memanggil lima anggota kepolisian yang berada di wilayah hukum Polisi Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Pemanggilan itu berkaitan dengan kasus dugaan penyisihan barang bukti yang berupa narkoba dengan berat 5 kilogram.
Penyisihan barang bukti tersebut dilakukan oleh mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistya, membenarkan bahwa ada lima orang personel yang dipanggil, tetapi hari keberangkatannya berbeda.
Dwi menjelaskan kalau pada hari ini, Selasa 18 Oktober 2022, ada dua personel yang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Divisi Propam Mabes Polri.
Sedangkan, untuk besok, Rabu 19 Oktober 2022, akan ada tiga personel lagi yang berangkat untuk memenuhi panggilan tersebut.
Kelima personel yang berangkat ke Jakarta itu telah masuk ke jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Divisi Propram Mabes Polri.
Sejumlah personel yang menjalani pemeriksaan di Jakarta itu memiliki pangkat mulai dari Kompol, AKP, Iptu, hingga Brigadir.