kievskiy.org

Teddy Minahasa Jadi Tersangka, Ketua LKAAM Ungkap Nasib Gelar Adat Kehormatannya

Teddy Minahasa jadi tersangka kasus narkoba, gelar adat kehormatannya dituntut untuk dicopot, simak pernyataan Ketua LKKAM.
Teddy Minahasa jadi tersangka kasus narkoba, gelar adat kehormatannya dituntut untuk dicopot, simak pernyataan Ketua LKKAM. /Antara/HO Polda Sumbar Antara/HO Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan jadi tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Diketahui, saat masih menjabat Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa pernah mendapatkan gelar adat kehormatan Minangkabu oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) pada Juni 2022 lalu.

Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa tersebut dianugerahi gelar Tuanku Bandara Alam Sati.

Gelar itu diberikan pada Teddy Minahasa karena telah dianggap berhasil menyelamatkan masyarakat Sumbar dengan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Penampilan Putri Candrawathi dalam Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kini disela kasus hukum yang tengah menjeratnya, muncul ke permukaan desas-desus tuntutan pencabutan gelar kehormatan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Fauzi Bahar selaku Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) turut berkomentar menyoal kasus Irjen Pol Teddy Minahasa saat ini.

Menurutnya, gelar adat yang telah disematkan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa adalah dua hal yang bertolak belakang dengan kasus yang menimpanya.

“Gelar adat yang diberikan kepada Irjen Pol Teddy Minahasa adalah dua hal yang berbeda dengan kasus yang menimpanya saat ini,” kata Fauzi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat