kievskiy.org

Bharada E Tak Ajukan Nota Keberatan atau Eksepsi di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Bharada E saat menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J.
Bharada E saat menjalani sidang perkara pembunuhan Brigadir J. /YouTube/Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi usai sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan pengacara Bharada E, Ronny Talampessy di persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.

"Terkait dakwaan yang disampaikan ada beberapa catatan dari kami. Nanti kami akan sampaikan ke pembuktian. Kami putuskan untuk tidak eksepsi," katanya dipersidangan.


Dalam sidang itu Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca Juga: PM Inggris Liz Truss Minta Maaf karena Kebijakannya Picu Gejolak Ekonomi: Kami Melangkah Terlalu Cepat

Rencana pembunuhan itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa penuntut umum di persidangan saat membacakan dakwaan.

Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat