PIKIRAN RAKYAT - Bharada E yang merupakan salah satu tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku menyesali dengan perbuatannya.
Sebelumnya Bharada E atau Bharada Richard Eliezer menjalani persidangan pertamanya dalam pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E mengaku tidak bisa menolak karena hal itu adalah perintah seorang jenderal.
Dalam hal itu juga, untuk pertama kalinya Bharada E berbicara kepada publik dan menyampaikan rasa duka cita serta rasa belasungkawanya atas kematian Brigadir J
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Namun, saya hanya ingin mengatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. terima kasih,” ucapnya.
Dirinya juga turut mendoakan mendiang dan juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Xi Jinping Berjaya di Kongres Partai Komunis China, Nasib Kesetaraan Gender di Ujung Tanduk