kievskiy.org

Jaksa dan Ronny Talapessy Beda Pendapat Soal Doa Bharada E Sebelum Menembak

Dalam persidangan pertamanya di PN Jaksel pada Selasa, 18 Oktober 2022, Bharada E juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.
Dalam persidangan pertamanya di PN Jaksel pada Selasa, 18 Oktober 2022, Bharada E juga mengaku sangat menyesali perbuatannya. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum melakukan penembakan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E naik ke kamar ajudan di rumah dinas Ferdy Sambo Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan untuk berdoa sesuai dengan keyakinan yang dianutnya.

Jaksa mengungkap hal ini pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 18 Oktober 2022.

Menurut keterangan jaksa, Bharada E berdoa untuk meneguhkan niat dalam membunuh Brigadir J.

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan. Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana tersebut," kata Jaksa.

Baca Juga: Terungkap Alasan Bharada E Ingin Dipertemukan dengan Ferdy Sambo di Persidangan

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya, meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucapnya lagi menjelaskan.

Akan tetapi, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memberi keterangan bahwa kliennya itu berdoa supaya penembakan tidak terjadi bukan untuk meneguhkan niat.

“Tidak begitu. Posisi klien kami ketakutan karena tidak berani menolak perintah komandan. Ia berdoa agar penembakan tidak terjadi,” tutur Ronny Talapessy.

Pada persidangan ini juga terungkap bahwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Brigadir J supaya tidak pergi ke mana-mana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat