PIKIRAN RAKYAT - Sidang salah satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih belum usai.
Bharada E disebut-sebut sebagai pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam pengakuan Bharada E, ia berujar jika penembakan tersebut atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Selain Bharada E, ada empat tersangka lainnya yang juga menjalani persidangan dalam waktu yang berbeda yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang Bharada E belum usai dan masih akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Pada sidang selanjutnya, sejumlah sakis akan dihadirkan, termasuk kekasih Brigadir J.
"Saudara penuntut umum, jadi untuk persidangan Selasa depan, kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Para saksi yang diminta untuk hadir yaitu pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, orang tua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.