PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf telah menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.
Sementara itu, satu tersangka lain yang juga berstatus sebagai justice collaborator, Bharada E menjalani sidang pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Justice collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang sulit diungkap penegak hukum.
Baca Juga: Mata Berkaca-kaca, Bharada E Menyesal Tembak Brigadir J: Untuk Keluarga Almarhum Bang Yos
Dalam sidang perdana, turut hadir anggota komunitas pendukung Bharada E yang menamakan diri "Richliefams.id".
Menurut keterangan salah satu anggota Richliefams.id, mereka bukan mendukung kesalahan Bharada E, namun mendukung supaya lelaki asal Manado itu untuk jujur dan menegakkan keadilan.
Bharada E dijadwalkan kembali menjalani sidang pada pekan depan. Untuk sidang Bharada E di pekan depan, Majelis Hakim telah berpesan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J.
Karena rumah keluarga Brigadir J di Jambi sedangkan pelaksanaan sidang di Jakarta, hakim membebaskan pilihan pada JPU untuk menghadirkan saksi.