kievskiy.org

Pengacara Klaim Teddy Minahasa Tak Terlibat Kasus Narkoba: Kalau Benar, Saya Minta Dia Dihukum Maksimal

Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/RenoBeranger Pixabay/RenoBeranger

PIKIRAN RAKYAT – Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.

Kuasa Hukum Teddy, Henry Yosodiningrat meyakini bahwa kliennya tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut, termasuk mengonsumsinya.

“Kalau memang Teddy pengguna atau pengedar, saya duluan mendesak supaya dia dihukum maksimal,” kata Henry di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Keyakinan itu, kata dia, berdasar pada hasil pemeriksaan tes narkoba sebanyak tiga kali. Yang lebih meyakinkan, Henry berkata bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Teddy Minahasa menggunakan narkoba.

Baca Juga: PSSI Tak Dilibatkan dalam Pertemuan dengan Presiden FIFA, Jokowi Angkat Bicara

“Mau diperiksa lagi ya silakan, saya tidak akan pernah menghalang-halangi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Henry menegaskan sebagai kusua hukum, dirinya harus memosisikan diri mempercayai penjelasan yang diutarakan kliennya.

“Dari rangkaian cerita dan bukti-bukti yang ada, saya meyakini dia bukan pengguna dan bukan pengedar,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba, Henry menegaskan terus berjuang melawan kejahatan peredaran narkoba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat