kievskiy.org

Berbeda dengan Terdakwa Lain, Sidang Pembacaan Surat Dakwaan Bharada E Dipenuhi Karangan Bunga

Bharada E Sampaikan Rasa Penyesalan dengan Suara Bergetar: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan
Bharada E Sampaikan Rasa Penyesalan dengan Suara Bergetar: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadiri persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E.

Usai pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU, penasihat hukum dari Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Menurut Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Bharada E, dakwaan yang dibacakan oleh JPU sudah cermat dan tepat.

Baca Juga: Ramalan Nostradamus: Perang Indonesia-Australia 2037, Ini Kota yang Disebut Akan Dibuat Hancur Lebur

“Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat,” kata Ronny, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” ujarnya menambahkan.

Dalam sidang tersebut juga, pihak penasihat hukum Bharada E meminta agar Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, guna menjunjung asas peradilan yang cepat.

“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat