kievskiy.org

BPOM Terbitkan Panduan Konsumsi Obat Sirup untuk Anak di Tengah Merebaknya Kasus Gagal Ginjal Akut

Ilustrasi - Panduan konsumis obat sirup dari BPOM.
Ilustrasi - Panduan konsumis obat sirup dari BPOM. /Pixabay/Myriams-Fotos

PIKIRAN RAKYAT - Penggunaan obat sirup menjadi sorotan usai merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menjangkit ratusan anak di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun mengeluarkan panduan dalam mengonsumsi obat sirup yang aman, serta terhindar dari bahan cemaran yang berbahaya untuk kesehatan.

"Masyarakat dapat menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai, membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama," tutur keterangan tertulis BPOM yang dikonfirmasi kepada Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah di Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Wamenkes: Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara Selama Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

Selain itu, BPOM meminta konsumen melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker, atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah tiga hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri.

Konsumen juga perlu melaporkan secara lengkap obat yang digunakan kepada tenaga kesehatan, serta melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

BPOM pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM.

Obat-obat tersebut harus diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi, dengan selalu mengecek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan obat.

Siti Asfijah Abdoellah mengatakan BPOM telah melarang penggunaan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat