kievskiy.org

Hakim Dakwa AKBP Arif Rachman Hancurkan Barang Bukti Kasus Kematian Brigadir J

Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J.
Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi, dan foto Brigadir J. /Antara/Asprilla Dwi Adha dan Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Eks Wakil Kepala Detasemen B Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Arif melakukan hal itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa Arif mendapat perintah dari Sambo untuk memusnahkan rekaman CCTV yang didapat dari rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Bappeda Buka Suara Soal Pemindahan Ibu Kota Provinsi Jawa Barat: Baru Sebatas Kajian Awal

Dimana Arif sudah tahu bahwa dalam rekaman tersebut Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di rumah dinas, berbeda dengan penjelasan dari Kapolres Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa peristiwa tembak menembak sebelum sebelum Sambo tiba. 

Arif juga mematahkan barang bukti laptop yang digunakan untuk melihat rekaman CCTV itu menjadi beberapa bagian. 

"Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian," tuturnya. 

Baca Juga: Pesawat Jet Militernya Tabrak Apartemen di Ukraina, Rusia Salahkan Kerusakan Teknis

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat