kievskiy.org

Akibat Kurang Paham, Pekerja Informal Tak Dapat Jaminan Perlindungan Sosial

Pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Pekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). /Satrio Widianto Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Jumlah masyarakat Indonesia yang bekerja di sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) jauh lebih besar dibandingkan dengan yang bekerja di sektor formal (penerima upah/PU). Tetapi, pekerja informal yang mendapat perlindungan jaminan sosial jauh lebih sedikit. Padahal, risiko kerja mengintai di mana-mana.

Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, tahun 2022 jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai 135,61 juta orang. Dari angka tersebut, 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal (BPU). Hingga September 2022, total jumlah peserta aktif BPJAMSOSTEK adalah sebesar 35,6 juta termasuk pekerja BPU sejumlah 4,6 juta.

"Hal ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang besar bagi Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK untuk terus meningkatkan coverage kepesertaan, kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Jakarta, Jumat 19 Oktober 2022.

Baca Juga: 7 Jalan di Bandung Akan Ditutup selama KTT OKI, Berlaku 24-26 Oktober 2022

Banyaknya pekerja BPU yang belum terdaftar sebagai peserta, kata Anggoro, disebabkan masih kurangnya pemahaman mereka terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial.

"Selain itu mayoritas beranggapan bahwa BPJAMSOSTEK hanya diperuntukkan bagi pekerja formal seperti pekerja kantoran," katanya.

Menyikapi hal tersebut, BPJAMSOSTEK merilis strategi komunikasi baru dengan mengusung tema “Kerja Keras Bebas Cemas”.

Baca Juga: Tak Hadir di Sesi Damai dengan Billar, Endang Mulyana Dituding Berkonflik karena Keputusan Lesti Kejora

Strategi ini secara resmi diperkenalkan Anggoro Eko Cahyo lewat drama musikal yang menggambarkan kegelisahan para pekerja saat mengalami kecelakaan kerja serta perjuangan untuk meraih masa depan yang sejahtera.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat