kievskiy.org

Imbas Kenaikan Harga BBM, Rp9,2 Miliar Digelontorkan Pemkot Bandung untuk Perlindungan Sosial

Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi secara resmi menetapkan kenaikan harga untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Sabtu, 3 September 2022.

Meski demikian, Jokowi pun mengatakan bahwa pemerintah akan mengalihkan dana subsidi BBM untuk alokasi pada program bantuan sosial.

Adapun, program bantuan sosial tersebut terdiri dari tiga jenis, di antaranya adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu.

Lalu selanjutnya ada pula program subsidi upah yang ditujukan untuk para pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta dan dana transfer umum (DTU) yang disalurkan melalui pemerintah daerah.

Baca Juga: Link Cek BSU 2022 yang Cair Besok, Pemerintah Bagi-Bagi Duit

Oleh karena kebijakan tersebut, pemerintah kota (pemkot) Bandung juga akan turut mengalokasikan dana yang bersumber dari DTU kepada masyarakatnya.

Diketahui, pemkot Bandung akan menggelontorkan dana sebesar Rp9,2 miliar untuk upaya perlindungan sosial akibat kenaikan harga BBM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Ia mengatakan bahwa dana tersebut akan disalurkan mulai dari Oktober hingga Desember 2022 dengan melibatkan sejumlah instansi.

Di antara instansi tersebut adalah Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), dan Dinas Koperasi UKM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat