PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mengumumkan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022.
Dalam pernyataannya, dana BSU rencananya mulai dicairkan Jumat ini, 9 September 2022.
Nantinya bantuan subsidi upah (BSU) ditargetkan pada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Tercatat sebanyak 5.099.915 data sudah masuk dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta.
Ada pun para calon penerima BSU wajib memenuhi ketentuan di bawah ini sesuai apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)