kievskiy.org

Kuasa Hukum AKBP Doddy Ajukan JC ke LPSK Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /YouTube SDM Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari menyatakan kliennya akan mengajukan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Berdasarkan agenda dari tim kuasa hukum rencana pengajuan JC tersebut dilaksanakan hari ini, Senin, 24 Oktober 2022.

"Tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan Justice Collaborator pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," sebagaimana dalam agenda JC tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi Temui Menhub Bahas Transportasi Umum Massal dan SPKLU di Jakarta

Selain Doddy, JC juga dilakukan terhadap dua orang lainnya yakni Samsul Ma'arif dan Linda Pujiastuti.

Adapun JC itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang menjerat 11 tersangka salah satunya eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya penangkapan terhadap sejumlah warga sipil terkait kasus narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap Irjen Teddy Minahasa bersama empat anggota lainnya.

Baca Juga: Firli Bahuri Akan Temui Lukas Enembe, Dewas KPK Beri Respon

Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.

Para tersangka itu diduga mengambil 5 kg sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas.

Dari barang bukti itu sebanyak 1,7 kg sudah dijual sehingga total ada lima kilogram.

Dalam perkara itu para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat