kievskiy.org

Tanggapi Irjen Teddy Minahasa Soal Bantah Kendalikan Narkoba Polda Metro: Kami Bekerja Sesuai Hukum

Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /YouTube SDM Polda Sumbar



PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya menanggapi soal bantahan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa yang menyatakan tidak mengendalikan maupun konsumsi narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan memastikan bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur sehingga menetapkan Teddy sebagai tersangka terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," katanya kepada wartawan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Penyidik kata Zulpan, tidak sembarangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan menggunakan fakta-fakta hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Amplop Uang Bernilai Fantastis ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf: tapi Diambil Lagi

"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau. Dan ini bisa diuji dalam peradilan, jadi penetapan tersangka ini sudah melalui proses yang panjang khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, dan ini sudah dimiliki oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Zulpan menambahkan.

Teddy sebelumnya membantah telah menggunakan maupun melakukan peredaran gelap narkoba.

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya itu terbukti negatif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan. Selain itu saya tahu persis Teddy saya kenal dia sejak dia AKP bukan tipe itu lah," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

"Kemudian bagaimana dengan sumpah (Teddy), saya kenal Teddy orangnya taat beribadah nggak sembarangan dia asal bersumpah," ucapnya.

Baca Juga: Kala Nyawa Brigadir J Hanya Seharga iPhone 13 Pro Max di Mata Ferdy Sambo Cs

Termasuk kata Henry terkait dengan dugaan pengendalian narkoba. Namun dirinya belum bisa merinci mengenai penjelasan tersebut.

"Dia (Teddy) panggil saya om, kalau dilihat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat, tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini. Nah ini gak perlu saya publish, gak perlu saya ceritakan, nanti saja kita uji dipersidangan," tuturnya.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Teddy diduga menggelapkan narkoba seberat 5 kg. Kasus terungkap setelah petugas mengungkap peredaran narkoba di Jakarta.

Kemudian diketahui kasus itu berkaitan dengan anggota kepolisian. Setelah didalami ada dugaan keterlibatan Teddy hingga berujung penangkapan.

Atas perbuatannya Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat