kievskiy.org

Kala Nyawa Brigadir J Hanya Seharga iPhone 13 Pro Max di Mata Ferdy Sambo Cs

Ilustrasi iPhone 13 Pro Max.
Ilustrasi iPhone 13 Pro Max. /Pixabay/PhotoEnduro

PIKIRAN RAKYAT - Fakta terkait pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo semakin terungkap usai digelarnya sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 kemarin.

Salah satunya terkait pemberian hadiah oleh Ferdy Sambo kepada tiga orang yang terlibat dalam eksekusi melenyapkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Dalam sidang perdana kemarin, terungkap bahwa suami Putri Candrawathi itu memberikan amplop berisi uang dengan jumlah fantastis untuk ketiganya.

"Pada tanggal 10 Juli 2022, saat terdakwa Ferdy Sambo berada di ruang kerja rumah di jalan Saguling 3 nomor 29 dengan menggunakan handie Talkie (HT) memanggil saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai 2," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sambo Menangis di Hadapan Anak Buah, Ungkap Cerita Kematian Brigadir J

"Kemudian secara bersamaan saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf naik lantai 2 untuk menemui terdakwa Ferdy Sambo yang saat itu sedang bersama saksi Putri Candrawathi," ujarnya menambahkan.

Pada saat itulah, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf diberikan 'hadiah' karena telah membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.

"Saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuat Ma’ruf pun duduk di hadapan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing bentuk dolar kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilai masing-masing setara dengan Rp500 juta Rupiah," kata JPU.

"Sedangkan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara dengan Rp1 miliar," ucapnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat