kievskiy.org

Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Penahanan Irjen Teddy Minahasa Terkesan Sembunyi-sembunyi

Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /Antara/HO Polda Sumbar Antara/HO Polda Sumbar



PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terkesan sembunyi-sembunyi di Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Zulpan pun memastikan bahwa hal itu bukanlah perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa.

"Enggak (bukan perlakuan khusus) sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca Juga: Sudah Ada Sejak Lama, Terungkap Mengapa Obat Sirup Baru Sekarang Bermasalah hingga Jadi Penyebab Gagal Ginjal

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa usai menjalani pemeriksaan di Div Propam Mabes Polri. Kini Teddy pun telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.

"Terkait dengan Pak Irjen TM (Teddy Minahasa) mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan.

Kendati begitu, Zulpan belum mau menjelaskan penanganan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

"Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui pengungkapan kasus bermula dari adanya penangkapan terhadap sejumlah warga sipil terkait kasus narkoba.

Baca Juga: Rudolf Tobing Pembunuh Wanita di Tol Becakayu Sempat Beri Keterangan Korban Meninggal karena Asma

Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap Irjen Teddy Minahasa bersama empat anggota lainnya.

Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.

Para tersangka itu diduga mengambil 5 kg sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas.

Dari barang bukti itu sebanyak 1,7 kg sudah dijual sehingga total ada lima kilogram.

Dalam perkara itu para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat