kievskiy.org

Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Perlakuan Kasus Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /YouTube SDM Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan lantaran adanya kesan sembunyi-sembunyi terkait penahanan Teddy dari awak media.

"Enggak (bukan perlakuan khusus) sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.

Zulpan pun menjelaskan bahwa penahanan terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terkesan sembunyi-sembunyi memang belum waktunya untuk ditampilkan ke publik.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Soal Penahanan Irjen Teddy Minahasa Terkesan Sembunyi-sembunyi

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan (penahanan) di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Sebelumnya Irjen Teddy Minahasa usai menjalani pemeriksaan di Div Propam Mabes Polri. Kini Teddy pun telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.

"Terkait dengan Pak Irjen TM (Teddy Minahasa) mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan.

Pengungkapan kasus bermula dari adanya penangkapan terhadap sejumlah warga sipil terkait kasus narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap Irjen Teddy Minahasa bersama empat anggota lainnya.

Baca Juga: Polda Metro Resmi Tahan Irjen Teddy Minahasa Selama 20 Hari ke Depan

Mereka adalah anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priok Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy.

Para tersangka itu diduga mengambil 5 kg sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas.

Dari barang bukti itu sebanyak 1,7 kg sudah dijual sehingga total ada lima kilogram.

Dalam perkara itu para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat