kievskiy.org

Hotman Paris: Pak Teddy Minahasa Banyak Membantu Kasus-kasus Rakyat Kecil

Pengacara senior Hotman Paris.
Pengacara senior Hotman Paris. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol.

PIKIRAN RAKYAT - Hotman Paris bersedia memberikan bantuan hukum untuk Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabut.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, Jumat, 14 Oktober 2022.

Eks Kapolda Sumatera Barat itu diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti (barbuk) sabu yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus.

Barbuk tersebut kemudian diedarkan kembali ke pasaran dan dijual.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Pengobatan Gratis bagi Pasien Gagal Ginjal Akut

Mulanya, Polres Bukit Tinggi akan memusnahkan sabu seberat 40 kilogram yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus.

Tetapi, Teddy Minahasa diduga memberikan instruksi untuk menukar 5 kilogram sabu dari barbuk tersebut dengan tawas. Dari situ, sebanyak 1,7 kilogram sabu sudah diedarkan.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya membongkar penggelapan barbuk narkoba jenis sabu tersebut dan menyita 3,3 kilogram sabu yang belum diedarkan.

Sangkaan yang disangkakan terhadap Teddy Minahasa terkait kasus narkoba ini adalah Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: BSU Tahap 7 Cair Pekan Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat