kievskiy.org

BSU Tahap 7 Cair Pekan Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600.000

Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bakal membagikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 7 pekan ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.

Dari tahap 1 hingga 6, Kemnaker telah mendistribusikan BSU kepada 9.209.089 pekerja atau 71,64 persen dari total penerima yaitu 14,6 juta pekerja.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat BSU 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ekspresi Jungwoo NCT 127 Saat Lihat Karina Aespa di Konser NEO CITY: THE LINK+ Buat Heboh Netizen

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat