kievskiy.org

BSU Tahap 6 Cair Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cek Nama Penerima Bantuan Rp600.000

Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan akan membagikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 mulai Senin, 17 Oktober 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.

Dari tahap 1 hingga 5, Kemnaker telah mendistribusikan bantuan kepada 8.432.533 pekerja atau 65,66 persen dari total penerima yaitu 14,6 juta pekerja.

Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat BSU 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Rizky Billar Buka Suara Terkait Larangan KPI Tampil di TV dan Radio

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat