PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan bakal membagikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 5 mulai Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.
Dari tahap 1 hingga 4, Kemnaker telah mendistribusikan bantuan kepada 8.168.987 pekerja atau 63,60 persen dari total penerima yaitu 14,6 juta pekerja.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan Rizky Billar Kepergok Ngamuk di Media Sosial, Netizen: Gatel Juga Tangannya
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Baca Juga: BSU Tahap 5 Cair dalam Waktu Dekat, Cek Nama Penerima Lewat Dua Situs Pemerintah
Untuk cara cek nama calon penerima BSU, bisa dilakukan melalui dua metode sebagai berikut:
1. Melalui Website Kemnaker