PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan akan membagikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 mulai Senin, 17 Oktober 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.
Dari tahap 1 hingga 5, Kemnaker telah mendistribusikan bantuan kepada 8.432.533 pekerja atau 65,66 persen dari total penerima yaitu 14,6 juta pekerja.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat BSU 2022 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Rizky Billar Buka Suara Terkait Larangan KPI Tampil di TV dan Radio
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri.