kievskiy.org

Irjen Teddy Minahasa Jalani Masa Penahanan 20 Hari, Polisi: Tidak Ada Perlakuan Khusus

Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Pol Teddy Minahasa. /Antara/HO Polda Sumbar Antara/HO Polda Sumbar

PIKIRAN RAKYAT – Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin, 24 Oktober 2022, kemarin.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Adapun, penahanan tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk memeriksa Teddy Minahasa soal keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.

Baca Juga: Sule Soal Foto Nikah: Cukup Aku Aja Tuhan dan Memes yang Tahu

"Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Endra Zulpan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlakuan khusus untuk Teddy Minahasa selama menjalani masa penahanan.

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," ujarnya.

Baca Juga: Libur Sepekan, Pemain Persib Enjoy Latihan Mandiri Jelang Laga Lanjutan BRI Liga 1

Penahanan Teddy Minahasa tersebut turut dibenarkan oleh sang kuasa hukum, yaitu Hotman Paris Hutapea.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat