kievskiy.org

2 Perusahaan Farmasi Akan Dipinakan Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut, Tanggung Jawab BPOM Dipertanyakan

Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak dua perusahaan farmasi akan dipidanakan berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia.

Laporan yang diterima pada Senin, 24 Oktober 2022, ada sebanyak 245 kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia di 26 provinsi.

Menindaklanjuti penyelidikan mengenai kasus gagal ginjal akut tersebut, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti melakukan tes mengenai kandungan yang terdapat dalam obat sirup.

Pasalnya, gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Indonesia, diduga disebabkan oleh adanya senyawa etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup.

Baca Juga: Penuhi Nutrisi Sejak Dini, Ciptakan Generasi Bebas Stunting

Obat sirup biasanya diberikan kepada anak-anak apabila sakit dengan pertimbangan belum mampu menerima obat jenis tablet maupun kapsul.

Dari penyelidikan tersebut, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) akan memidanakan dua perusahaan farmasii yang kedapatan menggunakan etilen glikol dan dietilen glikol sebagai zat pelarut dalam obat sirup.

Baca Juga: Survei: Demokrat Masuk Tiga Besar, Bersaing dengan PDIP dan Gerindra

Namun, kabar tersebut membuat mantan sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu justru mempertanyakan tanggung jawab BPOM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat