PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Surat Telegram berisi imbauan kepada anggota agar tidak melakukan razia pada apotek dan toko obat yang masih menjual obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Imbauan tersebut dikeluarkan Bareskrim Polri lewat surat telegram Nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM.
Surat itu diterbitkan Selasa 25 Oktober 2022 dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Mengutip isi surat telegram tersebut, pelarangan razia terhadap apotek dan atau toko obat ini tertuang pada poin kedua dalam Surat Telegram.
Dalam poin pertama, Polri mengimbau kepada anggotanya untuk selalu berkoordinasi dengan BPOM setempat dalam memperbaharui info tentang perkembangan obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
“Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan,” demikian isi poin kedua surat tersebut, dikutip dari PMJ News.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, membenarkan penerbitan aturan baru tersebut.
"Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," katanya.