kievskiy.org

HGB 160 Tahun Jadi Kontroversi, Pemerintah Sebut Tak Langgar Hukum

Ilustrasi pembangunan IKN.
Ilustrasi pembangunan IKN. /Antara/Bayu Pratama S

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyebutkan jika HGB (Hak Guna Bangunan) selaa 160 tahun tidak melanggar hukum.

HGB selama 160 tahun tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada investor yang berinvestasi di IKN (Ibu Kota Negara).

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan tax holiday selama 30 tahun dan diskon pajak sebesar 350 persen.

Pemberian HGB selama 160 tahun tersebut menimbulkan kontroversi, karena biasanya hak guna bangunan diberikan untuk jangka waktu 25-30 tahun.

Baca Juga: Ekspresi Jungwoo NCT 127 Saat Lihat Karina Aespa di Konser NEO CITY: THE LINK+ Buat Heboh Netizen

Namun, pada kasus investasi di IKN, pemerintah memberikan aturan yang berbeda.

"Pemberian HGB hingga 80 tahun dan dapat diberikan siklus kedua selama 80 tahun berikutnya sudah sesuai dengan regulasi dalam UU Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Hal tersebut tidak menyalahi UUPA karena diberikan secara bertahap," kata Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Suyus Windayana.

Dinilai Suyus Windayana, sistem pemberian HGB yang tidak langsung diberikan selama 160 tahun menjadi alasan insentif yang diberikan kepada investor yang berinvestasi di IKN tidak menyalahi hukum.

"Regulasi dalam UUPA menyebutkan pemberian HGB hanya boleh sampai 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun," ujar Suyus Winsayana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat