kievskiy.org

Hendra Kurniawan Klaim Tak Tahu Soal Laptop yang Dipakai Putar Rekaman CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi Laptop.
Ilustrasi Laptop. /Pixabay/StartupStockPhotos

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Barang bukti berupa laptop tersebut dihadirkan Jaksa saat pemeriksaan saksi yang merupakan anggota Dittipidsiber Polri bernama Aditya Cahya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada saat persidangan, jaksa menunjukkan barang bukti yang digunakan untuk memutar rekaman CCTV dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka kemudian menanyakan kesaksian Aditya Cahya saat melihat barang bukti laptop yang disita tersebut, apakah sudah patah atau belum.

“Ada satu yang utuh, satu yang hancur,” ucap Aditya Cahya.

“Laptop apa mereknya yang hancur?,” ujar jaksa menimpali.

“Microsoft Survace yang hancur,” kata Aditya Cahya kembali menjawab.

Baca Juga: PSSI Seharusnya Belajar dari Eks PM Inggris Liz Truss, Sekali Berarti Sudah Itu Mati

Selain laptop yang hancur, Aditya Cahya juga mengakui ada laptop yang dipatahkan dalam kasus ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat