kievskiy.org

Polemik Ijazah ‘Palsu’ Jokowi Ditutup Usai Bambang Tri Cabut Laporan Polisinya, Kuasa Hukum: Ada Problem

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Setkab Setkab

PIKIRAN RAKYAT – Laporan atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi dicabut.

Pelapor, Bambang Tri Mulyono, diwakilkan kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin mengkonfirmasi hal tersebut, dalam konferensi pers, Kamis, 27 Oktober 2022.

"Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ujar dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube AHMAD KHOZINUDIN.

Terkait latar belakang pencabutan laporan, kata Ahmad berkaitan erat dengan penetapan Bambang Tri sebagai tersangka.

Dia mengatakan, penahanan kliennya menjadi salah satu kendala lantaran akan berimbas besar pada proses pembuktian dalam sidang.

 Baca Juga: Tanggapan Manajer Soal Rizky Billar Ribut di Komplek: Salah Paham

"Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," tuturnya.

“Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," ucap dia lagi.

Dia menambahkan, kendala muncul sebab hanya Bambang Tri yang memiliki akses pada saksi-saksi dan data-data untuk bahan pembuktian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat