kievskiy.org

Tidak Ada Tilang Manual, Korlantas Polri: Dua Bulan ke Depan Tidak Ada Petugas Lapangan Lakukan Penilangan

Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis.
Ilustrasi, tilang manual tak lagi dipakai Polda Metro Jaya karena akan memberlakukan ETLE Mobile dan ETLE Statis. /Tribrata Polri Tribrata Polri

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil tindakan atas perintah yang diberikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan resminya, Kapolri meminta seluruh proses tilang konvensional ditiadakan bagi para pelanggar lalu lintas.

Tilang konvensional menggunakan surat tilang akan dihilangkan demi mengurangi resiko pungli yang dilakukan oknum polisi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Karsiman menjelaskan proses tilang konvensional menggunakan surat tilang akan ditiadakan selama dua bulan ke depan.

Baca Juga: Belasan Siswa MTs di Jaksel Diduga Keracunan, Penjual Spageti Diburu Polisi

"Perintah Kapolri pada kita semua khususnya lalu lintas untuk dua bulan ke depan tidak petugas melakukan penilangan secara manual atau konvensional," ujar Karsiman.

"Sampai ada evaluasi lebih lanjut," tuturnya lagi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Korlantas Polri pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Karena kebijakan tersebut, pihak kepolisian pun tidak diperbolehkan menggunakan surat tilang dalam menindak para pelanggar lalu lintas.

Sebagai gantinya pelanggar akan diberikan blangko atau surat teguran yang menjelaskan kesalahan si pelanggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat