kievskiy.org

Dakwaan Jaksa Dinilai Mengada-Ada, Arif Rachman Tidak Tahu Putri Candrawathi Dilecehkan

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, Junaedi Saibih menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keberatan itu disampaikan Junaedi Saibih mengenai folder berisi file-file pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Junaedi, Arif Rachman diminta Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk membuatkan folder khusus menyimpan file pelecehan Putri Candrawathi.

"Diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum Arif Rachman itu, Jumat 28 Oktober 2022.

Baca Juga: Ajukan Keberatan, Arif Rachman Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa: Tindakan Saya Diperintah Ferdy Sambo

Arif mengaku hanya diminta membuat folder tersebut tanpa mengetahui benar tidaknya kejadian pelecehan tersebut terjadi.

“Tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan,” tambahnya.

Junaedi pun menyerang jaksa dengan mengatakan bahwa dakwaan tersebut berisi asumsi yang mengada-ada.

Jaksa, kata Junaedi, seolah-olah menunjukkan Arif mengetahui kejadian sesungguhnya dari pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat