kievskiy.org

Ajukan Keberatan, Arif Rachman Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa: Tindakan Saya Diperintah Ferdy Sambo

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. /ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 28 Oktober 2022 ini.

Proses persidangan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini  beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa tindakannya dalam perkara ini  adalah perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo.

Apalagi, pada saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan belum ditindak secara hukum.

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapan oleh atasan yang menghukumnya," tuturnya.

Baca Juga: Tiga Tahun Setelah Kasus Pertama Muncul, Wuhan Lockdown Lagi Imbas Covid-19

"Maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” ucap Arif Rachman Arifin menambahkan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut, tindakan yang dilakukan kliennya dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga.

“Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” ujar Arif Rachman Arifin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat