kievskiy.org

Beda dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. /ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Arif Rachman hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah selesai pembacaan dakwaan, pihak Arif meminta waktu selama 2 minggu untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan.

“Setelah mendengar dakwaan yang telah dibacakan tadi, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Untuk itu, kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi,” ujar pihak Arif Rachman.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Masjid Jakarta Islamic Centre, Berawal dari Percikan Api

Namun Hakim Ketua Ahmad Suhei memberikan waktu seminggu untuk pihak Arif menyusun eksepsi.

“Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi,” kata hakim Ahmad.

Di sisi lain, Eks Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan dan Eks Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat