kievskiy.org

Folder Khusus ‘Pelecehan Putri Candrawathi’ Diungkit di Pengadilan, AKBP Arif Rahman Sebut Dakwaan Sesat

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Arif yang merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. /ADITYA PRADANA PUTRA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022, AKBP Arif Rahman Arifin menyangkal dakwaan dengan pengajuan eksepsi.

Pasalnya, kendati benar dirinya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi', ia tak pernah mengetahui kebenaran di baliknya.

Di hadapan hakim, Arif mengaku hanya menjalankan sesuai perintah Ferdy Sambo (FS) tanpa mengetahui apakah pelecehan istri mantan Kadiv Propam itu masuk skenario karangan atau tidak.

Junaedi Saibih, kuasa hukumnya lantas membacakan seluruh isi nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif dalam persidangan.

 Baca Juga: Air Mata Basahi Itaewon, Orangtua Kelimpungan Cari Sang Anak Usai Tragedi Pesta Halloween: Kami Harus ke Mana?

Junaedi menyebut bahwa kliennya datang ke Polres Jaksel sesuai perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan, yang berakar dari suruhan terdakwa FS.

"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum.

“Surat dakwaan ditulis tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ucapnya lagi.

Dengan kata lain, Junaedi menyebut dakwaan jaksa ‘menambah-nambah’ perkara, lantaran uraiannya seolah-olah menunjukkan bahwa klien bertindak dalam keadaan mengetahui skenario.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat