PIKIRAN RAKYAT – Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022, AKBP Arif Rahman Arifin menyangkal dakwaan dengan pengajuan eksepsi.
Pasalnya, kendati benar dirinya meminta penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus file 'pelecehan Putri Candrawathi', ia tak pernah mengetahui kebenaran di baliknya.
Di hadapan hakim, Arif mengaku hanya menjalankan sesuai perintah Ferdy Sambo (FS) tanpa mengetahui apakah pelecehan istri mantan Kadiv Propam itu masuk skenario karangan atau tidak.
Junaedi Saibih, kuasa hukumnya lantas membacakan seluruh isi nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif dalam persidangan.
Junaedi menyebut bahwa kliennya datang ke Polres Jaksel sesuai perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan, yang berakar dari suruhan terdakwa FS.
"Uraian dalam Surat Dakwaan aquo tidak didasarkan BAP dan bahan hukum dalam proses penyidikan, karena pada faktanya berdasarkan BAP diketahui bahwa terdakwa hanya mendapat perintah dari Saksi Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file pelecehan Ibu Putri Candrawathi,” ucap kuasa hukum.
“Surat dakwaan ditulis tanpa ada fakta yang menunjukkan bahwa terdakwa mengetahui ada perihal atau tidaknya peristiwa pelecehan," ucapnya lagi.
Dengan kata lain, Junaedi menyebut dakwaan jaksa ‘menambah-nambah’ perkara, lantaran uraiannya seolah-olah menunjukkan bahwa klien bertindak dalam keadaan mengetahui skenario.