kievskiy.org

Larangan Sewa Kamar Harian Diperketat di Kalibata, Polri Sebut Cegah Prostitusi dan Jual Beli Narkoba

Ilustrasi Apartmen di Kawasan Kalibata.
Ilustrasi Apartmen di Kawasan Kalibata. /Pixabay/Stocksnap Pixabay/Stocksnap

PIKIRAN RAKYAT – Aturan sewa kamar dan hunian di Kalibata diperketat pihak berwajib. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar sosialisasi terkait aturan baru kepada masyarakat setempat.

Disinyalir menjadi salah satu ‘sarang’ prostitusi dan tempat ‘empuk’ untuk transaksi jual beli obat-obatan terlarang, Polri segera ambil tindakan dengan menetapkan larangan sewa harian di Kalibata.

Kini, Kawasan Kalibata City tak bisa lagi disewa untuk penggunaan satu hari. Aturan itu bahkan telah tertuang resmi dalam Pergub 133/2019.

Kali ini, aturan gencar disosialisasikan lantaran akan lebih diperketat lagi aktualisasinya. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengkonfirmasi hal tersebut pada wartawan.

 Baca Juga: Soal Tragedi Halloween di Itaewon, Jokowi Sampaikan Belasungkawa

"Tapi, walau ada data kasus itu, kami tidak underestimate, kami terus sosialisasikan (aturannya)," ujar dalam keterangannya, Minggu, 30 Oktober 2022.

"Kami juga sudah perintahkan Kapolsek untuk ingatkan lagi bahwa ada Pergub No. 133 tahun 2019 itu. Dan kami sudah lapor Wali Kota, kami akan bantu sosialisasikan," ujar dia lagi.

Ade melanjutkan, situasi dan kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut terpantau aman terkendali.

Aman yang dimaksud Ade merujuk pada partisipasi masyarakat, komunikasi, hingga koordinasi bersama perangkat sosial di sana sudah semakin baik dan menuju ideal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat