kievskiy.org

Pertemuan Tingkat Tinggi Antar Pemerintah tentang Penyandang Disabilitas Lahirkan Jakarta Declaration

Pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah tentang disabilitas se Asia Pasifik atau High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pasific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM APDPD
Pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah tentang disabilitas se Asia Pasifik atau High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pasific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM APDPD /Kemensos


PIKIRAN RAKYAT 
- Pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah tentang disabilitas se Asia Pasifik atau High-level Intergovermental Meeting on The Final Review of The Asian and Pasific Decade of Persons with Disabilities (HLIGM APDPD) ditutup dengan lahirnya Jakarta Declaration yang menandai dimulainya dekade ke empat dari dasawarsa penyandang disabilitas di kawasan Asia Pasifik.

Deklarasi Jakarta diharapkan mampu menegaskan kembali komitmen pemerintah negara Asia Pasifik dalam mewujudkam Strategy Incheon yang diinisiasi sepuluh tahun lalu.

"Hari ini hari terakhir dan sudah ditutup untuk pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah di Asia Pasifik dan kita membuat Deklarasi Jakarta untuk tindak lanjut 2023-2032 yang akan ditindaklanjuti oleh para anggota, diakselerasi dan dilaksanakan," kata Mensos dalam keterangannya pasca menutup kegiatan yang berlangsung tiga hari itu.

Deklarasi Jakarta memuat enam resolusi sebagai komitmen pemerintah di negara Asia Pasifik dalam pembangunan yang inklusif disabilitas. Salah satu isu prioritas adalah penyelarasan Konvensi Hak Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) pada legislasi tingkat nasional.

Baca Juga: Elon Musk Bantah Kabar Memecat Karyawan Twitter untuk Menghindari Bayar Hibah Saham

Indonesia sendiri telah meratifikasi CRPD melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan pada tahun 2016, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas lahir sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat.

Menurut Risma, harmonisasi legislasi menjadi tantangan paling berat bagi Pemerintah Indonesia karena memiliki pemerintahan pada tiga level yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daera kabupaten/kota.

"Itulah yang PR saya yang paling berat karena kita punya tiga level pemerintahan. Itu tidak mudah pasti, tapi kita harus tetap mencoba," katanya saat diwawancarai oleh wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Jumat (21/10).

Sementara itu, Under-Secretary-General of the United Nations and Executive Secretary of the Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP), Armida Salsiah Alisjahbana, mengatakan meskipun implementasi dari CRPD telah mengalami kemajuan, namun
penyandang disabilitas di wilayah Asia Pasifik menghadapi hambatan yang membatasi partisipasi mereka dalam pendidikan, pekerjaan, pengambilan keputusan, dan banyak aspek kehidupan sehari-hari lainnya. Untuk itu, Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional era Presidan SBY ini mengajak anggota UNESCAP untuk memperkuat kemitraan baru dengan organisasi penyandang disabilitas, sektor swasta, entitas Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lainnya menciptakan pendekatan masyarakat yang menyeluruh.

Baca Juga: Waspada Longsor Susulan di Cadas Pangeran, Jalur Alternatif Berikut Bisa Dilalui

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat