kievskiy.org

ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana

Ilustrasi ancaman pidana.
Ilustrasi ancaman pidana. /Pixabay/Klaus Hausmann

PIKIRAN RAKYAT - Asisten rumah tangga (ART), Susi yang bekerja untuk keluarga mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terancam pidana.

Ancaman pidana tersebut berkaitan dengan kesaksian yang disampaikan Susi pada saat persidangan.

Susi hadir sebagai saksi untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Susi, ada 11 orang lainnya yang juga menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Majikan yang Diduga Aniaya ART di Cilame Ditangkap, Polisi: Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

Persidangan yang melibatkan para saksi tersebut diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

Susi sempat ditegur majelis hakim karena pernyataannya yang berubah-ubah ketika menjawab sejumlah pertanyaan.

"Kenapa Saudara Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) pindah dari rumah Bangka ke rumah Saguling?" tanya hakim kepada Susi dalam persidangan.

Susi kemudian menjawab tidak tahu alasan Putri Candrawathi pindah rumah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat