kievskiy.org

Lengkap! 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Bidik Polisi Sebagai Sasaran

Ilustrasi, 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, menurut laporan investigasi Komnas HAM.
Ilustrasi, 7 Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan, menurut laporan investigasi Komnas HAM. /Pixabay/jarmoluk Pixabay/jarmoluk

PIKIRAN RAKYAT – Temuan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam Tragedi Kanjuruhan menelurkan tujuh butir pelanggaran HAM.

Hal demikian diungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu, 2 November 2022.

Semua poin pelanggaran yang dimaksud Anam terangkum dalam laporan hasil investigasi pihak Komnas HAM terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur itu.

Dalam laporan tersebut, berikut tujuh pelanggaran HAM yang terjadi pada Sabtu Malam, 1 Oktober 2022 tersebut.

 Baca Juga: Makin Berbelit, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 6 Hambatan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tindakan Polisi yang Eksesif

Anam menerangkan, aparat seharusnya berhenti menembakkan gas air mata saat tembakan menyentuh angka 21, sebab setelahnya situasi sudah terkendali.

Namun, pada pukul 22.11 hingga pukul 22.15 WIB, bunyi tembakan gas air mata kembali mengudara bertubi-tubi, tepatnya sebanyak 24 kali.

"(Pertama) penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," ucap dia.

45 Tembakan Gas Air Mata

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat