kievskiy.org

Makin Berbelit, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap 6 Hambatan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. /Antara/Melalusa Susthira K

 

PIKIRAN RAKYAT - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J ungkap enam hambatan yang ia alami selama menangani kasus pembunuhan kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi pada persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2022.

Pada persidangan tersebut, Kamaruddin mendapat pertanyaan tentang hambatan yang dialaminya selama menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Komarudin akhirnya menjawab pertanyaan tersebut dengan rinci. Hambatan pertama yang dialaminya adalah masalah komunikasi.

Baca Juga: Siang akan Lebih Singkat Besok 3 November 2022, Simak Penjelasan dan Daftar Waktunya

“Pertama adalah komunikasi, karena alat komunikasi keluarga dalam hal ini keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diretas,” katanya.

Komarudin mengatakan bahwa alat komunikasi keluarga Brigadir J yaitu ayah, ibu, kakak, dan adiknya diretas sehingga tidak bisa menerima atau mengirim pesan.

Akhirnya dalam melakukan komunikasi mereka menggunakan telepon milik bibi korban, yaitu Rohani Simanjuntak dan Sangga Sianturi yang berjarak 1-2 km dari rumah keluarga korban.

Hambatan kedua yang dialami adalah framing dari lima lembaga negara yang memberitakan bahwa mendiang meninggal karena diduga melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat