kievskiy.org

Di Depan Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Sering Dibuntuti karena Bela Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022. /Antara/Melalusa Susthira K

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan hambatan-hambatan saat membela kliennya.

Kamaruddin Simanjuntak yang hadir sebagai saksi di persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan saat menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J ia sampai dituduh penyebar hoaks.

“Hambatan-hambatan yang kami alami pertama komunikasi, karena alat komunikasi keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diretas dan atau dikacaukan oleh seorang diduga Irjen Pol U menggunakan alat-alat yang diduga milik daripada Bareskrim Polri,” ujar Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa 1 November 2022.

Sehingga, ia melakukan komunikasi dengan orang lain yang berjarak 1-2 km. Orang yang dimaksud Kamaruddin antara lain bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, dan Sangga Sianturi.

“Hambatan kedua adalah bahwa yang di-framming oleh lima lembaga negara waktu itu adalah almarhum meninggal karena diduga melakukan pelecehan dan atau pemerkosaan kepada terdakwa Putri Candrawathi sehingga rilis itu telah diterima oleh masyarakat bahwa almarhum ini adalah ‘pelaku kejahatan’,” kata dia.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Sempat Dituduh sebagai Penyebar Hoaks oleh 5 Lembaga Berikut

Selain itu, ketika melapor ke penyidik Polri, Kamaruddin merasa anggota-anggota di sana terlihat tidak suka dengannya.

Kamaruddin bahkan heran ketika hendak memberikan laporan banyak jenderal di penyidik yang ketakutan.

Untuk itu, Kamaruddin meminta Kapolri untuk meminta Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat