PIKIRAN RAKYAT - Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi di persidangan kasus pembunuhan kliennya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamaruddin Simanjuntak diberi pertanyaan tentang hambatan yang dialami saat menangani kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 Juli 2022 itu,
Kamaruddin pun merinci hambatan-hambatan tersebut. Pertama adalah masalah komunikasi.
Menurut keterangannya, alat komunikasi keluarga Brigadir J yaitu ayah, ibu, kakak, dan adiknya diretas sehingga tidak bisa menerima atau mengirim pesan.
Baca Juga: Francesco Bagnaia jangan Senang Dulu, Kutukan 'Valentino Rossi' 16 Tahun Lalu Bisa Saja Terjadi Lagi
Komunikasi dilakukan melalui bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak, dan Sangga Sianturi yang berjarak sekira 1-2 km dari rumah keluarga korban.
Kedua, Kamaruddin dituduh sebagai penyebar hoaks karena argumentasinya bertentangan dengan berita yang beredar di masyarakat.
Diketahui, berita yang beredar menyatakan Brigadir J merupakan pelaku pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Ia merinci, lembaga yang menuduhnya sebagai penyebar hoaks adalah kepolisian, Kompolnas, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komnas Perempuan.